PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI...
Pasal 8
BAB 3 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
