PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI...
Pasal 13
BAB 4 — TATA KERJA
Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Balai wajib mengikuti dan mematuhi arahan dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. www.djpp.kemenkumham.go.id
