PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PERIZINAN USAHA...
Pasal 13
BAB 3 — PERMOHONAN IZIN USAHA
(1) Dalam hal pemegang izin tidak melunasi iuran kehutanan dalam waktu 1 (satu) tahun, Bupati/Walikota atau Gubernur atau Menteri membatalkan Keputusan pemberian IUP RAP-KARBON dan/atau IUP PAN-KARBON. (2) Pembayaran iuran IUP RAP-KARBON dan/atau IUP PAN-KARBON disetor ke kas negara melalui Bendahara Penerima untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kehutanan.
