PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN...
Pasal 2
BAB 2 — PEMINDAHTANGANAN IZIN
IUPHHK pada hutan produksi yang dapat dipindahtangankan berupa : a. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam; b. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem; c. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada Hutan Tanaman Industri (HTI); atau d. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi (HTHR).
