PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN...
Pasal 16
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal pemegang IUPHHK pada hutan alam atau IUPHHK pada hutan tanaman industri memiliki beberapa bidang usaha dan akan mengkonsentrasikan penanganan IUPHHK pada hutan alam atau IUPHHK
pada hutan tanaman industri dalam manajemen tersendiri dapat mengajukan permohonan penggantian nama kepada Menteri.
