PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN...
Pasal 14
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN
Dalam hal dikemudian hari diketahui bahwa pemenuhan persyaratan permohonan jual beli IUPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan pemenuhan persyaratan permohonan pengambilalihan saham atau akuisisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan pemalsuan atau memberikan keterangan yang tidak benar, maka pemegang IUPHHK dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
