PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 7
(4) Jenis tanaman pokok berbagai jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah tanaman hutan berkayu yang dikombinasikan dengan tanaman budidaya tahunan yang berkayu antara lain tanaman berbuah, bergetah selain karet dan pohon penghasil pangan dan energi paling luas 40% (empat puluh persen) dari areal kerja dan tidak didominasi oleh satu jenis tanaman. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Khusus budidaya tanaman pokok karet, termasuk tanaman sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat dikembangkan untuk pembangunan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman rakyat. 4. Ketentuan Pasal 11 ayat 1 (satu) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
