PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGURANGAN EMISI DARI...
Pasal 15
BAB 8 — PENETAPAN REFERENSI EMISI, PEMANTAUAN, DAN PELAPORAN
(1) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan MENETAPKAN referensi emisi nasional. (2) Pedoman penetapan referensi emisi, pemantauan, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 141 ayat (2), sebagaimana pada Lampiran 5 Peraturan ini.
