Pasal 49
BAB 5 — PERPANJANGAN IUPHHK-HA
(1) Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3), Direktur Jenderal memberikan: a. persetujuan pemberian izin definitif perpanjangan IUPHHK-HA apabila telah menyelesaikan seluruh pemenuhan komitmen sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan dan proses penyelesaian pemenuhan komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. pembatalan pemberian izin perpanjangan IUPHHK- HA dengan komitmen, apabila belum menyelesaikan pemenuhan komitmen atau menyelesaikan komitmen melebihi tenggang waktu yang telah ditentukan dan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menyampaikan hasil pengecekan dan penelaahan kepada Sekretaris Jenderal berupa:
a. konsep Keputusan Menteri tentang pemberian izin definitif perpanjangan IUPHHK-HA dan lampiran peta areal kerjanya, apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau b. konsep Keputusan Menteri tentang pembatalan pemberian izin perpanjangan IUPHHK-HA dengan komitmen, apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melakukan penelaahan hukum dan selanjutnya menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang pemberian izin definitif perpanjangan IUPHHK- HA dan lampiran peta areal kerja atau konsep Keputusan Menteri tentang pembatalan pemberian izin perpanjangan IUPHHK-HA dengan komitmen kepada Menteri. (4) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima telaahan hukum dari Sekretaris Jenderal, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri tentang pemberian izin definitif perpanjangan IUPHHK- HA dan lampiran peta areal kerja atau menerbitkan Keputusan Menteri tentang pembatalan pemberian izin perpanjangan IUPHHK-HA dengan komitmen. (5) Penyerahan dokumen asli Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan pada loket Kementerian.
