Pasal 47
BAB 5 — PERPANJANGAN IUPHHK-HA
(1) Berdasarkan peta areal kerja (Working Area/WA) sebagaimana dimaksud pada Pasal 46 ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melaporkan kepada Menteri. (2) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima peta areal kerja (Working Area/WA) dari Direktur Jenderal, Menteri memberikan persetujuan. (3) Berdasarkan hasil persetujuan atas peta areal kerja (Working Area/WA) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja Direktur Jenderal memerintahkan Direktur sesuai tugas pokok dan fungsinya di bidang Iuran lzin Usaha Pemanfaatan Hutan untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) pada Pemegang Izin untuk melunasi Iuran Izin Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pembayaran Iuran Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Perintah Pembayaran IUPHH diterbitkan.
