Pasal 32
BAB 4 — PERMOHONAN PERLUASAN AREAL KERJA
(1) Permohonan izin perluasan diajukan oleh pemohon kepada Menteri dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal dan Gubernur, dengan dilengkapi persyaratan permohonan berupa: a. Pernyataan komitmen:
pembuatan Berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang dimohon;
penyusunan AMDAL atau UKL/UPL; dan
pembayaran Iuran IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI. b. Persyaratan teknis:
surat izin usaha berupa SIUP bagi pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kecuali koperasi;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
pernyataan yang dibuat di hadapan Notaris, yang menyatakan kesediaan untuk membuka kantor cabang di Provinsi dan/atau di Kabupaten/Kota;
areal yang dimohon dilampiri peta skala paling kecil 1:50.000 untuk luasan areal yang dimohon di atas 10.000 (sepuluh ribu) hektar atau 1:10.000 untuk luasan areal yang dimohon di bawah 10.000 (sepuluh ribu) hektar, dengan mengacu pada peta Rupa Bumi INDONESIA (RBI) dan disertai dengan berkas digital dalam format shape file (shp);
Pakta integritas yang berisi antara lain: a) pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan asli dan menjadi tanggung jawab pemohon; dan b) pernyataan bahwa tidak mengeluarkan biaya; serta
IL. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan melalui loket Kementerian.
