Pasal 28
BAB 3 — PEMENUHAN KOMITMEN
(1) Pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen untuk pelunasan Iuran Izin Usaha dan bukti pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) kepada Menteri melalui Lembaga OSS dengan dokumen elektronik melalui sistem elektronik terintegrasi dan menyampaikan bukti asli kepada Direktur Jenderal. (2) Bukti pelunasan Iuran Izin Usaha dianggap sah apabila kode billing yang tercantum pada Bukti Penerimaan Negara (BPN) berupa bukti transfer atau bukti setor melalui bank sesuai dengan kode billing yang terdapat pada data base Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI). (3) Berdasarkan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja mengakses atau mengunduh serta melakukan pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen.
