Pasal 25
BAB 3 — PEMENUHAN KOMITMEN
(1) Pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen untuk Berita Acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal dan AMDAL atau UKL/UPL sebagai mana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dan huruf b, kepada Menteri melalui Lembaga OSS dengan dokumen elektronik melalui sistem elektronik terintegrasi dan menyampaikan dokumen asli kepada Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja mengakses atau mengunduh serta melakukan pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen. (3) Dalam rangka pengecekan dan penelaahan dokumen penyelesaian komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi lapangan.
