PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-28-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian,...
Pasal 19
BAB 3 — PEMENUHAN KOMITMEN
(1) Pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-RE, atau IUPHHK-HTI dilarang melakukan kegiatan usaha sebelum menyelesaikan pemenuhan komitmen. (2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dalam rangka menyelesaikan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan huruf b.
