Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA PERMOHONAN PEMBERIAN IZIN
(1) Berdasarkan hasil akses, unduhan atau dokumen asli permohonan dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja melakukan pengawasan terhadap Pernyataan Komitmen dan Persyaratan Teknis. (2) Pelaksanaan pengawasan terhadap persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. melakukan identifikasi dan pemilahan data kelengkapan persyaratan permohonan; dan b. melakukan Penelaahan Teknis terdiri dari verifikasi teknis, penelaahan areal dan peta, serta penilaian proposal teknis.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa permohonan: a. telah memenuhi kelengkapan persyaratan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau b. telah memenuhi kelengkapan persyaratan namun substansinya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Permohonan yang telah memenuhi persyaratan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, apabila memenuhi: a. kelengkapan persyaratan komitmen dan persyaratan teknis; dan b. telaahan teknis. (5) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan verifikasi lapangan.
