Pasal 7
BAB 2 — SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
(1) Unit Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (4) huruf a, wajib dibentuk dalam suatu Struktur Organisasi, yang ditetapkan dengan Keputusan: a. Menteri Kehutanan untuk UAPA. b. Pejabat Eselon I untuk UAPPA-E1. c. Kepala Satuan Kerja (Satker) yang ditunjuk sebagai UAPPA-W untuk UAPPA-W. d. Kepala Satker selaku KPA untuk UAKPA. e. Gubernur/Pejabat yang ditunjuk untuk UAPPA-W Dekonsentrasi. f. Kepala Satker Daerah untuk UAKPA Dekonsentrasi/TP. (2) Pembentukan struktur organisasi unit akuntansi Keuangan disesuaikan dengan struktur organisasi satker masing-masing, sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan ini. (3) Petugas akuntansi keuangan pada setiap UAI, dapat diberikan honorarium yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
