PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN...
Pasal 55
BAB 5 — REKONSILIASI DAN REVIU
(1) Laporan Keuangan Tingkat UAPPA-E1 semesteran dan tahunan dapat direviu oleh Inspektorat Jenderal Departemen Kehutanan sebelum disampaikan kepada UAPA. (2) Laporan Keuangan Tingkat UAPA semesteran dan tahunan wajib direviu oleh Inspektorat Jenderal Departemen Kehutanan sebelum disampaikan kepada Menteri Keuangan. (3) Reviu dilaksanakan secara paralel dengan pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan UAPPA-E1 dan UAPA. (4) Pelaksanaan reviu oleh aparat pengawas intern mengacu kepada Peraturan tentang Pedoman Reviu Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
