PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN...
Pasal 52
BAB 4 — TATACARA PENYUSUNAN DAN WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Laporan Barang Semester II pada Tingkat UAKPB harus sudah dikirimkan ke UAPPB-W selambatnya tanggal 10 Januari. (2) Laporan Barang Semester II pada Tingkat UAPPB-W harus sudah dikirimkan ke UAPPB-E1 selambatnya tanggal 20 Januari. (3) Laporan Barang Semester II pada Tingkat UAPPB-E1 harus sudah dikirimkan ke UAPB selambatnya tanggal 28 Januari. (4) Laporan Barang Semester II pada Tingkat UAPB harus sudah dikirimkan ke Departemen Keuangan Cq. DJKN selambatnya tanggal 4 Pebruari.
