Pasal 41
BAB 4 — TATACARA PENYUSUNAN DAN WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN BARANG MILIK NEGARA
Pos-Pos Neraca tingkat UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1 dan UAPA setidak- tidaknya meliputi:
- Aset Lancar terdiri dari: a. Kas dan Setara Kas 1) Kas di Bendahara Pengeluaran;
Kas di Bendahara Penerimaan;
Kas pada Badan Layanan Umum. b. Piutang:
Piutang Bukan Pajak;
Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran;
Bagian Lancar Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi;
Uang Muka Belanja;
Piutang;
Piutang dari Kegiatan Operasional BLU;
Piutang dari Kegiatan Non Operasional BLU. c. Investasi Jangka Pendek:
Investasi dalam Deposito;
Investasi Jangka Pendek BLU. d. Persediaan 1) Persediaan;
Persediaan BLU.
- Investasi Jangka Panjang : a. Investasi Non Permanen 1) Dana Bergulir;
Investasi Non Permanen BLU;
Investasi Non Permanen Lainnya. b. Investasi Permanen
Investasi Permanen BLU;
Investasi Permanen Lainnya.
Aset Tetap: a. Tanah; b. Peralatan dan Mesin; c. Gedung dan Bangunan; d. Jalan, Irigasi dan Jaringan; e. Aset Tetap Lainnya; f. Konstruksi Dalam Pengerjaan; g. Tanah BLU; h. Peralatan dan Mesin BLU; i. Gedung dan Bangunan BLU; j. Jalan, Irigasi dan Jaringan BLU; k. Aset Tetap Lainnya BLU; l. Konstruksi Dalam Pengerjaan BLU;
Aset Lainnya: a. Tagihan Penjualan Angsuran; b. Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi; c. Tagihan Penjualan Angsuran BLU; d. Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/ Tuntutan Ganti Rugi BLU; e. Kemitraan dengan Pihak Ketiga; f. Aset Tak Berwujud; g. Aset Tak Berwujud BLU; h. Aset Lain-lain; i. Aset Yang Dibatasi Penggunaannya; j. Dana Penjaminan; k. Aset Lain-lain BLU.
Kewajiban Jangka Pendek: a. Utang Kepada Pihak Ketiga; b. Uang Muka dari KPPN; c. Pendapatan yang Ditangguhkan; d. Utang Kepada KUN;
Ekuitas Dana Lancar: a. Cadangan Piutang; b. Cadangan Persediaan; c. Pendapatan Yang Ditangguhkan; d. Dana yang harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek;
Ekuitas Dana Investasi: a. Diinvestasikan dalam Aset Tetap; b. Diinvestasikan dalam Aset Lainnya;
