PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN...
Pasal 33
BAB 3 — JENIS DAN PERIODE PELAPORAN
(1) Laporan Barang Milik Negara bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a., disusun oleh Petugas SIMAK-BMN pada UAKPB disampaikan secara rutin kepada petugas SAK pada UAKPA. (2) Laporan Barang Milik Negara bulanan UAKPB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa ADK yang merupakan hasil aplikasi SIMAK-BMN.
