PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN...
Pasal 27
BAB 3 — JENIS DAN PERIODE PELAPORAN
(1) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d, yang disusun oleh UAPPA-W disampaikan kepada UAPPA- E1 terkait. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi LRA, Neraca, CaLK dan disertai dengan Pernyataan Tangungjawab yang ditandatangani oleh Kepala Satker selaku Koordinator UPT serta lampiran pendukung CaLK lainnya.
