PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN...
Pasal 23
BAB 3 — JENIS DAN PERIODE PELAPORAN
(1) Laporan Keuangan Semester I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, yang disusun oleh UAPPA-W disampaikan kepada UAPPA-E1 terkait. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi LRA, Neraca, CaLK dan disertai dengan Pernyataan Tanggungjawab yang ditandatangani oleh Kepala Satker selaku Koordinator UPT serta lampiran pendukung CaLK lainnya.
