PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN...
Pasal 16
BAB 3 — JENIS DAN PERIODE PELAPORAN
(1) Laporan Keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a., yang disusun oleh UAPPA-W disampaikan secara rutin kepada
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPBN) dan UAPPA-E1, selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya. (2) Laporan Keuangan bulanan UAPPA-W yang disampaikan kepada Kanwil DJPBN berbentuk ADK. (3) Laporan Keuangan bulanan UAPPA-W yang disampaikan kepada UAPPA- E1 berupa LRA, Neraca beserta ADK.
