PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN...
Pasal 13
BAB 3 — JENIS DAN PERIODE PELAPORAN
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban keuangan, setiap unit akuntansi keuangan wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA); b. Neraca; dan/atau c. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK);
