PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 6
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menilai dan menyetujui usulan RKUPHHK-HA dan RKUPHHK-RE, dan salinannya disampaikan kepada: a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; c. Kepala UPT. (2) Direktur Jenderal dapat mendelegasikan persetujuan RKUPHHK-HA dan RKUPHHK-RE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Direktur sesuai tugas pokok dan fungsinya. www.djpp.kemenkumham.go.id
- Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
