Pasal 26
(1) Terhadap usulan RKTUPHHK-HA yang telah diajukan untuk dilakukan penilaian dan persetujuan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi sebelum Peraturan ini ditetapkan, maka proses penilaian dan persetujuannya dapat dilanjutkan mengikuti ketentuan peraturan ini. (2) Terhadap usulan pelaksanaan carry over RKTUPHHK-HA yang telah diajukan kepada Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan c.q. Direktur yang membidangi pembinaan usaha hutan alam, dapat dilanjutkan prosesnya. 14. Ketentuan lampiran 1, 2a dan 2b pada setiap BAB IV Butir 10 Bab III Huruf A Angka 2 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut: 2. Zonasi Areal Zonasi hutan merupakan kegiatan membagi-bagi areal kedalam kawasan lindung, kawasan tidak untuk produksi dan kawasan produksi dengan melakukan deliniasi makro areal IUPHHK dengan penjelasan sebagai berikut : Kawasan lindung : kawasan yang dilindungi sesuai Keputusan PRESIDEN Nomor 32 Tahun 1990 tentang Kawasan Lindung (sumber mata air, kiri-kanan sungai, plasma nutfah, sempadan danau/sungai, buffer zone hutan lindung/kawasan konservasi, dll). Kawasan yang dilindungi ini juga termasuk areal untuk keperluan religi dan budaya masyarakat hukum adat setempat. Kawasan tidak untuk produksi : merupakan areal yang tidak dimanfaatkan untuk budidaya pohon, yaitu : sungai, danau, sarana- prasarana, PUP, dsb. Kawasan produksi : merupakan areal yang dimanfaatkan untuk budidaya pohon/hutan.
Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2011 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
