PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 13
(3) Biaya yang timbul akibat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan kepada pemohon berdasarkan standar biaya pemerintah. 7. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 menjadi berbunyi sebagai berikut:
