PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENDAFTARAN ULANG IZIN USAHA...
Pasal 9
BAB 3 — TEMPAT PENDAFTARAN ULANG
Pada saat pendaftaran ulang IU IPHHK, Pejabat Pemberi IUI dapat melakukan penurunan kapasitas izin produksi atas permohonan dari pemegang IUIPHHK yang bersangkutan .
