Pasal 11
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 300/Kpts-II/2003 tentang Pendaftaran Ulang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2004, Nomor P.28/Menhut- II/2005, dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.70/Menhut-II/2006 dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
