Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang KRITERIA DAN INDIKATOR PENETAPAN JENIS HASIL HUTAN BUKAN KAYU UNGGULAN
Pasal 1
Peraturan Menteri Kehutanan tentang Kriteria dan Indikator Penetapan Jenis Hasil Hutan Bukan Kayu Unggulan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri Kehutanan ini menjadi acuan dalam penetapan jenis hasil hutan bukan kayu unggulan.
Pasal 3
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
komoditas HHBK sangat beragam di setiap daerah dan banyak melibatkan berbagai pihak dalam memproses hasilnya, maka strategi pengembangan perlu dilakukan dengan memilih jenis prioritas yang diunggulkan berdasarkan pada kriteria, indikator dan standar yang ditetapkan. Dengan tersedianya jenis komoditas HHBK unggulan maka usaha budidaya dan pemanfaatannya dapat dilakukan lebih terencana dan terfokus sehingga pengembangan HHBK dapat berjalan dengan baik, terarah dan berkelanjutan. B. Maksud dan Tujuan Penyusunan kriteria dan standar ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penetapan jenis HHBK unggulan serta menyamakan pemahaman dan langkah dalam upaya pengembangan HHBK untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan tujuannya adalah tersedianya jenis-jenis HHBK unggulan yang akan dikembangkan secara lebih terfokus dan terarah menjadi komoditas yang mempunyai nilai ekonomi tinggi baik di tingkat nasional maupun daerah. C. Sasaran Sasaran kriteria dan standar ini mencakup kegiatan penentuan jenis-jenis HHBK unggulan nasional maupun jenis unggulan daerah. Unggulan nasional ditetapkan sebagai jenis yang memiliki skala prioritas untuk dikembangkan secara nasional. Penetapan jenis HHBK unggulan daerah dipilih terhadap jenis yang memiliki sebaran cukup potensial serta memiliki budaya pemanfaatan dan pengolahan HHBK.
D. Ruang Lingkup Ruang lingkup kriteria dan indikator penetapan jenis HHBK unggulan ini mencakup penetapan kriteria, indikator dan standar, pembobotan, penetapan skor (nilai), penentuan kelas unggulan dan penentuan jenis HHBK unggulan serta penetapan sentra wilayah pengembangan HHBK unggulan. E. Pengertian
- Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
- Hasil Hutan Bukan Kayu adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari ekosistem hutan.
- Kriteria adalah prinsip atau parameter yang menjadi dasar atau faktor pertimbangan untuk
