PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 13
(1) GANISPHPL dikenakan sanksi pembekuan kartu GANISPHPL melalui peringatan, karena tidak melaksanakan salah satu atau lebih kewajiban di bawah ini : f. Tidak mengikuti penilaian kinerja dengan sengaja. 7. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (1) GANISPHPL dikenakan sanksi pembekuan kartu GANISPHPL tanpa melalui peringatan, karena : b. Meninggalkan tugas sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas. 8. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf f, sehingga berbunyi sebagai berikut :
221, No.2010 8
