Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang POLA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN KEHUTANAN
Pasal 1
Pola Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil Departemen Kehutanan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
Pasal 2
Pola Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil Departemen Kehutanan diberlakukan secara efektif 1 (satu) tahun setelah Peraturan ini ditetapkan.
Pasal 3
Pendidikan dan Pelatihan Teknis Kehutanan dan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Administrasi Kehutanan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Sekretaris Jenderal.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
