Pasal 43
BAB 5 — HAPUSNYA IZIN
(1) Dengan berakhirnya jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan dan telah dipenuhi penilaian keberhasilan reklamasi, maka Menteri menerbitkan keputusan berakhirnya izin pinjam pakai kawasan hutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Berdasarkan keputusan berakhirnya izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan serah terima areal pinjam pakai kawasan hutan, dengan ketentuan : a. pada wilayah kerja Perum Perhutani dilakukan antara Direktur Utama Perum Perhutani dan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan; b. pada kawasan hutan yang telah dibebani izin pemanfaatan hutan, atau kawasan hutan yang belum ada pengelola dan tidak dibebani izin pemanfaatan hutan, dilakukan antara Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan dengan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan.
