PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Pasal 39
BAB 4 — MONITORING DAN EVALUASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.
