PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diberikan di dalam: a. kawasan hutan produksi; dan/atau b. kawasan hutan lindung. (2) Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
