PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Pasal 27
BAB 2 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8), wajib: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. melaksanakan reklamasi dan reboisasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan; b. membayar:
- penggantian nilai tegakan dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) pada hutan tanaman dari hasil tanaman dari IUPHHK-HT dan PSDH, Dana Reboisasi (DR) dan penggantian nilai tegakan dari bukan hasil tanaman IUPHHK-HT sesuai peraturan perundang-undangan; atau
- PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan, dan kewajiban keuangan lainnya pada hutan alam dari IUPHHK-HA sesuai peraturan perundang-undangan; atau
- PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan, dan kewajiban keuangan lainnya pada hutan alam di luar areal IUPHHK-HA/HT sesuai peraturan perundang-undangan; c. mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan sesuai dengan luas areal pinjam pakai kawasan hutan kepada pengelola/pemegang izin pemanfaatan hutan, sesuai peraturan perundang-undangan; d. melaksanakan perlindungan hutan sesuai peraturan perundang-undangan; e. memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan baik pusat maupun daerah pada saat melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan; f. menanggung seluruh biaya sebagai akibat adanya pinjam pakai kawasan hutan; dan g. membuat laporan pemenuhan kewajiban yang ditetapkan dalam izin secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri. (2) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8), dilarang membuat bangunan yang bersifat permanen.
