Pasal 51
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: a. permohonan penggunaan kawasan hutan yang belum memperoleh persetujuan prinsip, penyelesaiannya diproses sesuai dengan peraturan ini; b. persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang telah diberikan oleh Menteri sebelum berlakunya peraturan ini dan telah memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan dalam persetujuan prinsip dapat diproses menjadi izin pinjam pakai kawasan hutan dengan dibebani kewajiban sesuai dengan peraturan ini; c. persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang telah diberikan oleh Menteri sebelum berlakunya peraturan ini dan belum memenuhi seluruh kewajiban dalam persetujuan prinsip, dapat diproses menjadi izin pinjam pakai kawasan hutan setelah memenuhi seluruh kewajiban dalam persetujuan prinsip, dan kewajiban dalam izin pinjam pakai kawasan hutannya disesuaikan dengan peraturan ini; d. persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang tidak dibatasi jangka waktu dinyatakan berlaku dan wajib memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan ini; e. izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang dilakukan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan; f. perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang masih berlaku diubah menjadi izin pinjam pakai kawasan hutan dan kewajibannya disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini; g. izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang tidak mencantumkan kewajiban menyediakan lahan kompensasi atau kewajiban mereboisasi kawasan hutan di luar areal pinjam pakai kawasan hutan dibebani kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini; h. permohonan perpanjangan izin kegiatan survei, dan eksplorasi yang berdasarkan hasil evaluasi memenuhi persyaratan, diproses menjadi izin pinjam pakai kawasan hutan dengan dibebani kewajiban sesuai dengan peraturan ini; www.djpp.kemenkumham.go.id
i. permohonan perpanjangan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang berdasarkan hasil evaluasi memenuhi persyaratan, diproses dengan dibebani kewajiban sesuai dengan peraturan ini; j. permohonan perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan yang berdasarkan hasil evaluasi memenuhi persyaratan, diproses dengan dibebani kewajiban sesuai dengan peraturan ini; k. kerjasama untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang dapat menunjang pengelolaan hutan yang telah memperoleh persetujuan Menteri tetap dapat diproses lebih lanjut; l. dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan dengan izin lingkungan; m. Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang telah berakhir dan telah memenuhi seluruh kewajiban, dapat diproses izin pinjam pakai kawasan hutan berdasarkan permohonan; n. Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang telah berakhir dan belum memenuhi seluruh kewajiban, dapat diproses izin pinjam pakai kawasan hutan berdasarkan permohonan, setelah memenuhi kewajiban sesuai ketentuan dalam Peraturan ini. (2) Tata cara dan persyaratan perubahan perjanjian pinjam pakai kawasan hutan menjadi izin pinjam pakai kawasan hutan dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
