Pasal 31
BAB 2 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (8), wajib: a. melaksanakan rehabilitasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan; b. melaksanakan pembayaran penggantian nilai tegakan, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR) sesuai peraturan perundang-undangan; c. melaksanakan perlindungan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan baik pusat maupun daerah pada saat melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan; e. melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar areal izin pinjam pakai kawasan hutan; dan f. membuat laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri mengenai penggunaan kawasan hutan yang dipinjam pakai, dengan tembusan:
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan;
Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan;
Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam; www.djpp.kemenkumham.go.id
Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial;
Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan;
Direktur Utama Perum Perhutani, apabila berada dalam wilayah kerjanya;
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan; dan
Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. (2) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (8), dilarang membuat bangunan dan jalan yang bersifat permanen, kecuali untuk kegiatan eksplorasi minyak dan gas serta panas bumi.
