PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Pasal 28
BAB 2 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dapat mengajukan permohonan perubahan baseline penggunaan kawasan hutan kepada Menteri c.q Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1), Direktur Jenderal Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan.
