PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(1) Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), harus dilengkapi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dokumen persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen asli atau salinan dokumen yang dilegalisasi oleh instansi penerbit atau notaris.
