PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN
Keputusan Pemberian IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) atau surat pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5), salinan/tembusannya disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal; b. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan; c. Kepala Dinas Propinsi; dan d. Kepala Balai.
