PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Pasal 48
BAB 10 — PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PELAPORAN BAGI PELAKSANAAN IZIN PEMANFAATAN KAYU
(1) Kepala Dinas Propinsi melakukan pengendalian atas pelaksanaan IPK yang diterbitkan sesuai kewenangannya. (2) Kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan pengendalian atas pelaksanaan IPK yang diterbitkan sesuai kewenangannya.
