PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Pasal 39
BAB 7 — HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN KAYU
Pemegang IPK mempunyai hak sebagai berikut: a. melaksanakan kegiatan penebangan kayu sesuai dengan izin yang diberikan; dan b. melaksanakan kegiatan pengangkutan, pengolahan dan atau pemasaran atas hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud butir a, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
