Pasal 31
BAB 5 — KAYU DARI HASIL KEGIATAN PENYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN
Terhadap hasil kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), pemegang IUPHHK-HT diwajibkan untuk: a. melakukan timber cruising pada areal yang akan dilakukan penyiapan lahan dengan intensitas 5% (lima persen) untuk semua pohon dan diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya surat perintah dan membuat Rekapitulasi Laporan Hasil Cruising (RLHC); b. RLHC sebagaimana dimaksud huruf a, dituangkan dalam Berita Acara yang digunakan sebagai dasar pengesahan RKT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan c. menyampaikan pernyataan kesediaan untuk membayar penggantian nilai tegakan dari hasil kegiatan penyiapan lahan yang dibuat di atas kertas bermaterai berisi nama perusahaan, alamat, nama pengurus, dan kesanggupan membayar.
