PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Pasal 27
BAB 4 — AREAL PADA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DENGAN CARA PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN DAN AREAL KAWASAN HUTAN YANG TELAH DILEPAS DAN DIBEBANI HAK GUNA USAHA (HGU)
Dalam hal pembayaran PSDH, DR, penggantian nilai tegakan dan kewajiban- kewajiban lain telah dipenuhi, diterbitkan dokumen Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB)/FA-KB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
