PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENAGIHAN,...
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PEMBAYARAN
(1) Dalam hal telah melunasi pembayaran IIUPH yang terutang, pemegang izin selaku Wajib Bayar melaporkan realisasi pembayaran IIUPH tersebut dengan menyerahkan bukti pelunasan yang dilegalisir bank penerima kepada Pejabat Penagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(2) Bukti pelunasan IIUPH yang dilegalisir bank penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar untuk penyerahan Keputusan pemberian IUPH.
