PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENAGIHAN,...
Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PEMBAYARAN
(1) IIUPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dikenakan juga terhadap penambahan/perluasan areal kerja dan atau perpanjangan izin usaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi. (2) Besarnya tarif IIUPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
