Pasal 2
BAB 2 — SUBYEK PENGENAAN IIUPH
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) dikenakan kepada Pemegang Izin yang meliputi : a. Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK); b. Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL); c. Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHK-HA); d. Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam (IUPHHK-Restorasi Ekosistem); e. Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI); f. Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR);
g. Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHBK-HA); dan h. Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Tanaman (IUPHHBK-HT).
