Pasal 26
BAB 5 — SISTEM SILVIKULTUR, JENIS TANAMAN, DAN POLA PENGELOLAAN
(1) Untuk pemenuhan bahan baku industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 pemegang IUPHHK-HTR dapat melakukan kerjasama penyediaan bahan baku dengan industri hasil hutan atau mengusahakan industri hasil hutan sendiri. (2) Pemegang IUPHHK-HTR dapat diberikan izin usaha industri hasil hutan di dalam areal kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemegang IUPHHK-HTR yang mengusahakan bio-energi berbasis kayu tanaman dengan daur pendek kurang dari 5 (lima) tahun dapat diberikan izin usaha industri hasil hutan kayu pada areal kerjanya berupa industri serpih kayu, wood pellet, arang kayu, biofuel, dan biogas. (4) Pemegang IUPHHK-HTR yang menghasilkan produk samping berupa hasil hutan bukan kayu dapat diberikan izin usaha industri hasil hutan bukan kayu pada areal kerjanya. (5) Izin usaha industri hasil hutan bukan kayu pada areal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi industri pengawetan/pengolahan rotan, bambu dan sejenisnya, pengolahan pati, tepung, lemak dan sejenisnya, pengolahan getah, resin, dan sejenisnya, pengolahan biji-bijian, pengolahan madu, pengolahan nira, minyak atsiri, dan/atau industri karet remah (crumb rubber).
