Pasal 21
BAB 5 — SISTEM SILVIKULTUR, JENIS TANAMAN, DAN POLA PENGELOLAAN
(1) Sistem Silvikultur pada areal tidak berhutan/tidak produktif yang dapat diusahakan dalam pembangunan HTR dilakukan dengan sistem Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB). (2) Pada areal bekas tebangan yang masih berhutan dan tidak dapat dihindari untuk diusahakan dilakukan dengan Sistem Silvikultur selain THPB. (3) Sistem Silvikultur selain THPB dapat berupa: a. Tebang Pilih Tanam INDONESIA (TPTI); b. Tebang Pilih Tanam Jalur (TPTJ); c. Tebang Rumpang (TR); dan/atau d. Tebang Jalur Tanam INDONESIA (TJTI), yang dipilih sesuai dengan karakteristik sumber daya hutan. (4) Penerapan Multi Sistem Silvikultur (MSS) dilakukan pada areal yang memiliki kondisi gabungan antara: a. Sistem Silvikultur pada areal tidak berhutan/tidak produktif yang dapat diusahakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. Sistem Silvikultur pada areal bekas tebangan yang masih berhutan dan tidak dapat dihindari untuk diusahakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Penerapan MSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan kesesuaian lahan, karakteristik sumber daya hutan, dan tujuan pengelolaannya. (6) Pedoman pelaksanaan Sistem Silvikultur diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. (7) Pengelolaan Kawasan Lindung dilaksanakan antara lain berupa kegiatan rehabilitasi pada areal yang terbuka dengan melakukan penanaman pengayaan sampai dengan paling sedikit 400 (empat ratus) pohon per hektare dengan jenis tanaman setempat.
